en id

Angkasa Pura I Gagalkan Barang Diduga Sabu-Sabu di Bandara Adisutjipto Yogyakarta

07 Oct 2019

kembali ke list


YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta kembali buktikan komitmen dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa bandara. Pada hari Minggu (29/09), didapati seorang penumpang transit dengan barang bawaan mencurigakan diduga sabu-sabu di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada pukul 19.44 WIB Minggu, 29 September 2019 lalu, Petugas Operator X-Ray mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan pada saat melalui pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Personil kemudian mengarahkan kepada Senior operator untuk dilakukan analisa, dengan hasil bahwa koper tersebut perlu diakukan rekonsiliasi atau pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dengan pemilik koper.

Pemilik koper adalah penumpang transit yang melakukan perjalanan dengan SJ 337 dari Lampung (TKG) mendarat di Yogyakarta (JOG) yang pada saat itu diketahui akan melakukan perjalanan kembali dari Yogyakarta menuju Makassar dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 712. Atas kecurigaan petugas Aviation Security Bandara Internasional Adisutjipto dan sesuai dengan prosedur, kemudian dilakukan rekonsiliasi terhadap koper tersebut dan ditemukan 8 buah paket yang dibungkus isolasi berwarna cokelat, diduga Sabu-sabu. Pelaku beridentitas asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan dengan inisial FH (26) itu membawa 8 (delapan) paket yang dibungkus rapi dengan barang diduga Sabu-sabu yang memiliki berat total 5.506,4 gram dengan taksiran nilai sebesar 5 Milyar rupiah, adapun masing-masing berat yaitu 667,0 gram; 682,8 gram; 680,0 gram; 712,2 gram; 684,6 gram; 709,2 gram; 683,6 gram;  dan 687,0 gram.

“Penemuan ini kemudian telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini pula merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items yang dibawa melalui bandara. Kemarin pun setelah dilakukan prosedur pemeriksaan dan interogasi, telah kami laksanakan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY,” jelas Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memang benar adanya bahwa barang yang berhasil digagalkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) adalah Sabu-sabu. Kepada seluruh masyarakat, supaya ini menjadi pembelajaran bersama,” tegas AKBP Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agus Pandu Purnama menambahkan, “Koordinasi bersama yang telah kami laksanakan akan terus ditingkatkan guna memonitor dengan baik pergerakan setiap penumpang dan barang melalui bandara. Diharapkan ini menjadi langkah yang baik ke depannya untuk menanggulangi, mencegah hingga mampu mengurangi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya dapat merugikan negara bahkan mengancam keamanan penerbangan khususnya di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta”.*** [GN]